Minggu, 27 Februari 2011

LKS SMK 2011 Instalasi Listrik : Perencanaan Rangkaian Pengendali Pompa Air Satu Tingkat (Satu Motor)

------------------------------------------------
Dalam Rangka :
Lomba Kompetensi Siswa SMK XIX
Tingkat Provinsi Jawa Timur
Tahun 2011



Disusun oleh :
Budi Cahyo Utomo, ST
Guru KK TITL SMKN 1 Trenggalek


Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Dinas Pendidikan
SMKN 1 Trenggalek
Jalan Brigjen Sutran No. 3 Trenggalek Jawa Timur

© 2011

-------------------------------------------------


A. Rangkaian Utama (tanpa pengasutan)


B. Rangkaian kontrol


C. Tata letak sistem pengendalian


D. Prinsip kerja pengendalian
  • Motor Pompa dapat dioperasikan secara langsung tanpa pengasutan, secara manual dan otomatis menggunakan saklar 3 posisi “Man-0-Auto”
  • Bila saklar diputar pada posisi “Auto”, motor pompa akan bekerja secara otomatis mengikuti posisi saklar pelampung S1 yang menggantung sampai batas / level air bawah
  • Juga dapat berlaku sebaliknya, jika permukaan air mencapai batas/level atas, pompa akan mati
  • Lampu indicator H1 menyala sebagai tanda motor pompa bekerja dan bila lampu padam motor pompa tidak bekerja
  • Alarm/Sirine H2 akan berbunyi jika terjadi gangguan beban lebih pada motor atau bila permukaan air tendon melampaui batas/level atas dan mengaktifkan saklar pelampung S2. Maka untuk mematikan alarm digunakan sebuah tombol set S3

Read More...

Rabu, 09 Februari 2011

PUIL 2000 (Persyaratan Umum Instalasi Listrik)

Sejarah Singkat PUIL

Peraturan instalasi listrik yang pertama kali digunakan sebagai pedoman beberapa instansi yang berkaitan dengan instalasi listrik adalah AVE (Algemene Voorschriften voor Electrische Sterkstroom Instalaties) yang diterbitkan sebagai Norma N 2004 oleh Dewan Normalisasi Pemerintah Hindia Belanda. Kemudian AVE N 2004 ini diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan diterbitkan pada tahun 1964 sebagai Norma Indonesia NI6 yang kemudian dikenal sebagai Peraturan Umum Instalasi Listrik disingkat PUIL 1964, yang merupakan penerbitan pertama dan PUIL 1977 dan PUIL 1987 adalah penerbitan PUIL yang kedua dan ketiga yang merupakan hasil penyempurnaan atau revisi dari PUIL sebelumnya, maka PUIL 2000 ini merupakan terbitan ke 4.

Jika dalam penerbitan PUIL 1964, 1977 dan 1987 nama buku ini adalah Peraturan Umum Instalasi Listrik, maka pada penerbitan sekarang tahun 2000, namanya menjadi Persyaratan Umum Instalasi Listrik dengan tetap mempertahankan singkatannya yang sama yaitu PUIL.

Penggantian dari kata “Peraturan” menjadi “Persyaratan” dianggap lebih tepat karena pada perkataan “peraturan” terkait pengertian adanya kewajiban untuk mematuhi ketentuannya dan sangsinya. Sebagaimana diketahui sejak AVE sampai dengan PUIL 1987 pengertian kewajiban mematuhi ketentuan dan sangsinya tidak diberlakukan sebab isinya selain mengandung hal-hal yang dapat dijadikan peraturan juga mengandung rekomendasi ataupun ketentuan atau persyaratan teknis yang dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik.

Sejak dilakukannya penyempurnaan PUIL 1964, publikasi atau terbitan standar IEC (International Electrotechnical Commission) khususnya IEC 60364 menjadi salah satu acuan utama disamping standar internasional lainnya. Juga dalam terbitan PUIL 2000, usaha untuk lebih mengacu IEC ke dalam PUIL terus dilakukan, walaupun demikian dari segi kemanfaatan atau kesesuaian dengan keadaan di Indonesia beberapa ketentuan mengacu pada standar dari NEC (National Electric Code), VDE (Verband Deutscher Elektrotechniker) dan SAA (Standards Association Australia).

PUIL 2000 merupakan hasil revisi dari PUIL 1987, yang dilaksanakan oleh Panitia Revisi PUIL 1987 yang ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi dalam Surat Keputusan Menteri No:24-12/40/600.3/1999, tertanggal 30 April 1999 dan No:51-12/40/600.3/1999, tertanggal 20 Agustus 1999. Anggota Panitia Revisi PUIL tersebut terdiri dari wakil dari berbagai Departemen seperti DEPTAMBEN, DEPKES, DEPNAKER, DEPERINDAG, BSN, PT PLN, PT Pertamina, YUPTL, APPI, AKLI, INKINDO, APKABEL, APITINDO, MKI, HAEI, Perguruan Tinggi ITB, ITI, ISTN, UNTAG, STTY-PLN, PT Schneider Indonesia dan pihak pihak lain yang terkait.

Bagian 1 dan Bagian 2 tentang Pendahuluan dan Persyaratan dasar merupakan padanan dari IEC 364-1 Part 1 dan Part 2 tentang Scope, Object Fundamental Principles and Definitions.

Bagian 3 tentang Proteksi untuk keselamatan banyak mengacu pada IEC 60364 Part 4 tentang Protection for safety. Bahkan istilah yang berkaitan dengan tindakan proteksi seperti SELV yang bahasa Indonesianya adalah tegangan extra rendah pengaman digunakan sebagai istilah baku, demikian pula istilah PELV dan FELV. PELV adalah istilah SELV yang dibumikan sedangkan FELV adalah sama dengan tegangan extra rendah fungsional. Sistem kode untuk menunjukan tingkat proteksi yang diberikan oleh selungkup dari sentuh langsung ke bagian yang berbahaya, seluruhnya diambil dari IEC dengan kode IP (International Protection). Demikian pula halnya dengan pengkodean jenis sistem pembumian. Kode TN mengganti kode PNP dalam PUIL 1987, demikian juga kode TT untuk kode PP dan kode IT untuk kode HP.

Bagian 4 tentang Perancangan instalasi listrik, dalam IEC 60364 Part 3 yaitu Assessment of General Characteristics, tetapi isinya banyak mengutip dari SAA Wiring Rules dalam section General Arrangement tentang perhitungan kebutuhan maksimum dan penentuan jumlah titik sambung pada sirkit akhir.

Bagian 5 tentang Perlengkapan Listrik mengacu pada IEC 60364 Part 5: Selection and erection of electrical equipment dan standar NEC.

Bagian 6 tentang Perlengkapan hubung bagi dan kendali (PHB) serta komponennya merupakan pengembangan Bab 6 PUIL 1987 dengan ditambah unsur unsur dari NEC.

Bagian 7 tentang Penghantar dan pemasangannya tidak banyak berubah dari Bab 7 PUIL 1987. Perubahan yang ada mengacu pada IEC misalnya cara penulisan kelas tegangan dari penghantar. Ketentuan dalam Bagian 7 ini banyak mengutip dari standar VDE. Dan hal hal yang berkaitan dengan tegangan tinggi dihapus.

Bagian 8 tentang Ketentuan untuk berbagai ruang dan instalasi khusus merupakan pengembangan dari Bab 8 PUIL 1987. Dalam PUIL 2000 dimasukkan pula klarifikasi zona yang diambil dari IEC, yang berpengaruh pada pemilihan dari perlengkapan listrik dan cara pemasangannya di berbagai ruang khusus. Ketentuan dalam Bagian 8 ini merupakan bagian dari IEC 60364 Part 7, Requirements for special installations or locations.

Bagian 9 meliputi Pengusahaan instalasi listrik. Pengusahaan dimaksudkan sebagai perancangan, pembangunan, pemasangan, pelayanan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik serta proteksinya. Di IEC 60364, pemeriksaan dan pengujian awal instalasi listrik dibahas dalam Part 6: Verification. PUIL 2000 berlaku untuk instalasi listrik dalam bangunan dan sekitarnya untuk tegangan rendah sampai 1000 V a.b dan 1500 V a.s, dan gardu transformator distribusi tegangan menengah sampai dengan 35 kV. Ketentuan tentang transformator distribusi tegangan menengah mengacu dari NEC 1999.

Pembagian dalam sembilan bagian dengan judulnya pada dasarnya sama dengan bagian yang sama pada PUIL 1987. PUIL 2000 tidak menyebut pembagiannya dalam Pasal, Subpasal, Ayat atau Subayat. Pembedaan tingkatnya dapat dilihat dari sistim penomorannya dengan digit. Contohnya Bagian 4, dibagi dalam 4.1; 4.2; dan seterusnya, sedangkan 4.2 dibagi dalam 4.2.1 sampai dengan 4.2.9 dibagi lagi dalam 4.2.9.1 sampai dengan 4.2.9.4. Jadi untuk menunjuk kepada suatu ketentuan, cukup dengan menuliskan nomor dengan jumlah digitnya.

Seperti halnya pada PUIL 1987, PUIL 2000 dilengkapi pula dengan indeks dan lampiran lampiran lainnya pada akhir buku. Lampiran mengenai pertolongan pertama pada korban kejut listrik yang dilakukan dengan pemberian pernapasan bantuan, diambilkan dari standar SAA, berbeda dengan PUIL 1987.

Untuk menampung perkembangan di bidang instalasi listrik misalnya karena adanya ketentuan baru dalam IEC yang dipandang penting untuk dimasukkan dalam PUIL, atau karena adanya saran, tanggapan dari masyarakat pengguna PUIL, maka dikandung maksud bila dipandang perlu akan menerbitkan amandemen pada PUIL 2000. Untuk menangani hal hal tersebut telah dibentuk Panitia Tetap PUIL. Panitia Tetap PUIL dapat diminta pendapatnya jika terdapat ketidakjelasan dalam memahami dan menerapkan ketentuan PUIL 2000. Untuk itu permintaan penjelasan dapat ditujukan kepada Panitia Tetap PUIL.

PUIL 2000 ini diharapkan dapat memenuhi keperluan pada ahli dan teknisi dalam melaksanakan tugasnya sebagai perancang, pelaksana, pemilik instalasi listrik dan para inspektor instalasi listrik. Meskipun telah diusahakan sebaik-baiknya, panitia revisi merasa bahwa dalam persyaratan ini mungkin masih terdapat kekurangannya. Tanggapan dan saran untuk perbaikan persyaratan ini sangat diharapkan.

PUIL 2000 ini tidak mungkin terwujud tanpa kerja keras dari seluruh anggota Panitia Revisi PUIL 1987, dan pihak pihak terkait lainnya yang telah memberikan berbagai macam bantuan baik dalam bentuk tenaga, pikiran, sarana maupaun dana sehingga PUIL 2000 dapat diterbitkan dalam bentuknya yang sekarang. Atas segala bantuan tersebut Panitia Revisi PUIL mengucapkan terima kasih sebesar besarnya.

dan download PUIL 2000 beserta amandemennya, di link bawah ini:

- PUIL 2000 - 1,89 MB klik disini

- Amandemen PUIL 2000 - 638,95 kB klik disini
Read More...

Rabu, 02 Februari 2011

Mencermati Kebijakan Baru Pelaksanaan Ujian Nasional 2011

Bagi para penggiat pendidikan saat ini sedang dihadapkan pada dilema aturan baru tentang nilai akhir kelulusan anak terkait dengan aturan baru dalam pelaksanaan Ujian Nasional. Seperti diketahui bahwa nilai akhir kelulusan anak saat ini merupakan gabungan antara 40% nilai sekolah dan 60% nilai Ujian Nasional.

Beberapa sekolah (terutama swasta yang akhirnya jugaa berimbas pada negri) kebingungan menghadapinya dikarenakan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 dianggap masih rendah. Jelas mereka ketakutan siswa-siswinya banyak yang nggak lulus dikarenakan nilai rapor itu. Meskipun pernyataan ini harusnya "off record" tapi sudah menjadi rahasia umum akhirnya kebijakan sekolah memutuskan untuk meng'up grade' nilai anak yang masih rendah tersebut. Guru mata pelajaran dipaksa untuk menaikkan nilai anak sebelumnya, dan kalau tidak mau direpotkan dengan kekritisan beberapa guru yang masih mempunyai 'nurani' maka sekolah mengambil jalan pintas merubah sendiri nilai rapor bisa melalui wali kelas atau tenaga tata usaha.

Beberapa kebijakan yang lebih tinggu dari sub rayon atau bahkan pemerintah kabupaten kota mensiasati dengan mengkondisikan ujian sekolah yang harus 'sukses'.
Perlu diketahui bahwa yang disebut nilai sekolah memang gabungan antara nilai rapor semester 3,4,5 dan nilai ujian sekolah.

Kebijakan pemerintah dalam judul posting ini sebenarnya bagi guru-guru yang masih mempunyai 'nurani' akan memberikan arti tersendiri bagi sang guru untuk menentukan kelulusan anak didiknya. Nurani seorang guru sebenarnya tidak sebatas bagaimana anak bisa lulus, namum lebih daripada itu, bagaimana mutu kelulusan anak tersebut. Apakah memang sudah pantas si anak tersebut lulus atau tidak lulus. Meluluskan anak didik tanpa pertimbangan mutu lulusan sebenarnya adalah tindakan yang sembrono sekali bagi seorang pendidik. Sepertinya tindakan itu adalah membantu sang anak, padahal sesungguhnya adalah menjerumuskan, tidak saja kepada anak yang bersangkutan, namun kepada kepentingan yang lebih besar, nasib generasi bangsa di masa depan, kemana negara ini akan dibawa, jika lulusan anak-anak sebagai penerus tongkat stafet pembangunan bangsa ini lulus dengan asal lulus saja.

Aturan baru tentang kelulusan anak memberikan porsi kewenangan bagi sang guru untuk memberikan mutu kelulusan yang lebih berkualitas.
Namun sungguh sangat disayangkan, hal idealis yang seharusnya dijaga bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan ini selalu saja diintervensi oleh kepentingan-kepentingan politik jangka pendek. Kepentingan politik selalu berbicara mulau level yang rendah, orang tua masyarakat, kepala sekolah, komite, dinas pendidikan, pemerintah kabupaten-kota, propinsi bahkan sampai pusat.

Semua merasa bangga kalau tingkat kelulusan tinggi walau tidak dibarengi mutu dan kualitas lulusan....

akan dibawa kemana bangsa ini ? sungguh mengiris hati sang guru....
Read More...