Bagi para penggiat pendidikan saat ini sedang dihadapkan pada dilema aturan baru tentang nilai akhir kelulusan anak terkait dengan aturan baru dalam pelaksanaan Ujian Nasional. Seperti diketahui bahwa nilai akhir kelulusan anak saat ini merupakan gabungan antara 40% nilai sekolah dan 60% nilai Ujian Nasional.
Beberapa sekolah (terutama swasta yang akhirnya jugaa berimbas pada negri) kebingungan menghadapinya dikarenakan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 dianggap masih rendah. Jelas mereka ketakutan siswa-siswinya banyak yang nggak lulus dikarenakan nilai rapor itu. Meskipun pernyataan ini harusnya "off record" tapi sudah menjadi rahasia umum akhirnya kebijakan sekolah memutuskan untuk meng'up grade' nilai anak yang masih rendah tersebut. Guru mata pelajaran dipaksa untuk menaikkan nilai anak sebelumnya, dan kalau tidak mau direpotkan dengan kekritisan beberapa guru yang masih mempunyai 'nurani' maka sekolah mengambil jalan pintas merubah sendiri nilai rapor bisa melalui wali kelas atau tenaga tata usaha.
Beberapa kebijakan yang lebih tinggu dari sub rayon atau bahkan pemerintah kabupaten kota mensiasati dengan mengkondisikan ujian sekolah yang harus 'sukses'.
Perlu diketahui bahwa yang disebut nilai sekolah memang gabungan antara nilai rapor semester 3,4,5 dan nilai ujian sekolah.
Kebijakan pemerintah dalam judul posting ini sebenarnya bagi guru-guru yang masih mempunyai 'nurani' akan memberikan arti tersendiri bagi sang guru untuk menentukan kelulusan anak didiknya. Nurani seorang guru sebenarnya tidak sebatas bagaimana anak bisa lulus, namum lebih daripada itu, bagaimana mutu kelulusan anak tersebut. Apakah memang sudah pantas si anak tersebut lulus atau tidak lulus. Meluluskan anak didik tanpa pertimbangan mutu lulusan sebenarnya adalah tindakan yang sembrono sekali bagi seorang pendidik. Sepertinya tindakan itu adalah membantu sang anak, padahal sesungguhnya adalah menjerumuskan, tidak saja kepada anak yang bersangkutan, namun kepada kepentingan yang lebih besar, nasib generasi bangsa di masa depan, kemana negara ini akan dibawa, jika lulusan anak-anak sebagai penerus tongkat stafet pembangunan bangsa ini lulus dengan asal lulus saja.
Aturan baru tentang kelulusan anak memberikan porsi kewenangan bagi sang guru untuk memberikan mutu kelulusan yang lebih berkualitas.
Namun sungguh sangat disayangkan, hal idealis yang seharusnya dijaga bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan ini selalu saja diintervensi oleh kepentingan-kepentingan politik jangka pendek. Kepentingan politik selalu berbicara mulau level yang rendah, orang tua masyarakat, kepala sekolah, komite, dinas pendidikan, pemerintah kabupaten-kota, propinsi bahkan sampai pusat.
Semua merasa bangga kalau tingkat kelulusan tinggi walau tidak dibarengi mutu dan kualitas lulusan....
akan dibawa kemana bangsa ini ? sungguh mengiris hati sang guru....
Read More...